Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Dalam hal ini tersirat hubungan antara orang yang menyampaikan gagasan dengan orang yang diajak berkomunikasi mengenai persoalan yang sedang dibahas. Misalnya, seirabg warga yang ingin menyampaikan keberatan terhadap keputusan Pak Lurah. Agar Pak Lurah mengetahui dan memahami keberatan itu, maka warga yang bersangkutan harus menyampaikan pendapatnya. Tentu saja, pendapat itu harus disampaikan secara jelas dan sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi bersama.
Pengungkapan gagasan pada dasarnya diawali dari kegiatan berpikir. Meskipun berpikir sebenarnya merupakan kegiatan yang tersembunyi dalam lubuk hati, tetapi jika hasil pemikiran tersebut diungkapkan akan berpengaruh terhadap siatusi tertentu. Dia sinilah pentingnya mengkomunikasikan pemikiran tersebut. Pemikiran dapat dikemukakan melalui komunikasikan pemikiran tersebut. Pemikiran dapat dikemukakan melalui penyataan pendapat yang disampaikan kepada pihak lain. Tentu saja pendapat tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan kuat sehingga dapat dipahami oleh pihak lain.
Telah kita pahami bahwa berpikir dan berpendapat merupakan karunia Tuhan yang berharga. Tanpanya, orang tidak akan mampu menyampaikan kehendak atau kepentingannya. Karena itulah manusia membutuhkan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam praktek kenegaraan yang demokratis, kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting karena dengan mengeluarkan pendapat ada dampak positifnya kehidupan masyarakat. Dampak-dampak positif itu antara lain adalah:
1. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
2. Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis dan responsif/cepat tanggap.
3. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara.
4. Meningkatnya demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari, dan lain-lain.
Gerakan yang menuntut perlunya kebebasan berpikir untuk mengemukakan pendapat telah dilakukan dari generasi ke generasi. Ketentuan hukum yang menjamin adanya kebebasan berpikir untuk mengemukakan pendapat dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi: " Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat: hak itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas".
Sejak lahir manusia dianugerahi kemampuan untuk berpikir, merenung, dan mencermati segala sesuatu yang ada di sekitarnya baik yang tampak maupun yang tak tampak. Hasik dari pemikiran dan permenungannya itu dapat ia ungkapkan. Oleh karena itu, manusia juga diberi kebebasan untuk mengemukakan pikiran, pendapat, gagasan, serta tanggapannya terhadap keadaan lingkungan, situasi yang terjadi atau segala sesuatu yang dimengerti. Dalam mewujudkan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat, ia tunduk pada norma-norma yang berlaku sehingga harmonisasi kehidupan bersama tetap terjaga dan terpelihara.
Perbedaan dalam masyarakat merupakan sesuatu yang secara kodrati telah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia bukanlah makhluk yang seragam baik secara fisik maupun sikap pendapatnya. Sikap dan pendapat orang terhadapat suatu peristiwa misalnya, bisa jadi dipengaruhi oleh lingkungan sosial, latar belakang pendidikan, dan faktor-faktor lain. Namu demikian, perbedaan pendapat di antara anggota masyarakat sepatutnya tidak membuat kita bermusuhan satu sama lain. Dalam kondisi demikian, yang kita perlukan adalah berjiwa besar untuk menerima perbedaan dan kemudian melakukan berbagai kompromi dalam musyawarah untuk mencapai kata sepakat. Selain itu, berbagai cara lain dapat pula kita lakukan untuk mengambil keputusan yang dapat mewadahi kepentingan bersama.
Meskipun tedapat kebebasan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tetapi tetap ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan undang-undang yang telah mengatur hal-hal tersebut, atas dasar pertimbangan ketertiban umum, keselamatan negara, serta demi menjaga kepentingan orang banyak.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijami oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Selanjutnya dalam pasa 28 E ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

kebebasan pendapat juga loh
ReplyDeletenice info gan.
ReplyDelete