Sumber-Sumber Hukum Islam


A. Pengertian Sumber Hukum IslamSumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis. Sumber yang benar juga bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, tempat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pecahnya partikel-partikel yang berserakan.

B. Al-Qur'an
1. Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa, Al-Qur'an artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-Qur'an merupakan ibadah.

2. Kedudukan Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Qur'an.

C. Hadis1. Pengertian Hadis
Menurut para ahli, hadis identik dengan sunnah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad saw.., baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, Namun, menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah saw.

2. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'anRasulullah saw, sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah swt.
     Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a) menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yamg bersifat umum.
b) memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur'an.
c) menerangkan maksud dan tujuan ayat.

3. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan (perawi), hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a) Hadis MutawatirHadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat.
b) Hadis MasyhurHadis Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir.c) Hadis Ahad
Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber-Sumber Hukum Islam"

Post a Comment