Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara



* Hakikat Hukum bagi Warga Negara
 
  Hukum terdiri dari peraturan-peraturan tingkah laku. Bagi warga negara, hukum pada prinsipnya adalah peraturan tingkah laku yang menjami rasa keadilan dan keamanan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
          Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dibutuhkan adanya suatu kaidah atau hukum yang mesti dihormati dan diaati oleh segenap elemen masyarakat. Hukum itu dibuat karena segenap lapisan masyarakat ingin supaya hak-hak mereka terjamin dan tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
           Seluruh anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada kekeculian di antara mereka, baik karena status jabatan, jenis kelamin, etnis, agama, maupun kategori-kategori lainnya.
             Pertanyaan yang dapat diajukan disini ialah bagaimana hubungan antara masyarakat dan hukum. Pertanyaan ini dijawab oleh Marcus Tulius Cicero (106-43 SM) dengan teorinya, yaitu "Ubi societas Ibi Ius" yang artinya, "di mana ada masyarakat di situ ada hukum".
             
Bagaimanapun tingkat peradabannya, setiap kelompok masyarakat, dengan tingkat peradaban yang paling rendah sampai dengan tingkat peradaban yang paling tinggi, mempunyai sistem hukumnya sendiri yang dapat dibedakan baik dari segi bentuk maupun dair segi isi.
             Masyarakat modern menghendaki adanya hukum positif. Hukum positif berarti hukum tertulis yang dapat berupa peraturan perundang-undangan. Mereka menginginka hukum tertulis karena hukum tertulis itu lebih menjami kepastian hukum daripada hukum tidak tertulis yang disebut kebiasaan. Teori Cicero ini didukung oleh  Van Apeldoorn dengan teorinya: "Hukum ada di seluruh dunia, di mana ada masyarakat manusia".                 Pertanyaan yang bisa diajukan di sini ialah bagaimana hubungan antara manusia dan hukum? Hukum memberi kepada manusia sebagai hak sekaligus membebankan kepada manusia sebaga kewajiban. Ada tiga jenis hak yang dimiliki manusia, yaitu:
           Pertama, hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang melekat pada diri manusia sejak ia ada dalam kandungan ibu sampai ia masuk ke dalam liang lahat. Sepanjang periode waktu itu, hukum harus tetap memberikan perlindungan kepadanya. Misalnya, orang dilarang menghina atau memfitnah orang yang telah meninggal. Seandainya hal ini terjadi, maka orang yang melakukannya dinilai telah melangga hak asasi manusia, yaitu mengusik nama baik orang yang sudah meninggal.
          Kedua, hak-hak kebendaan, yaitu hak seseorang untuk memiliki suatu benda, seperti hak untuk memiliki jam tangan, memiliki perhiasan, memiliki rumah, menguasai rumah yang disewakan orang, memakai kendaraan yang disewa, dan seterusnya. Hak-hak kebendaan ini disebut hak mutlak (hak absolut) karena setiap orang harus mengindahkan dan mengakui hak-hak kebendaan orang lain.
           Ketiga, hak perseorangan, yaitu hak seorang kreditur untuk menagih utang kepada seseorang yang berutang/debitur atau hak seorang pemilik barang untuk menagih uang atas barang/sesuatu yang disewakannya. Hak persorangan ini disebut juga hak tagih atau hak relatif karena hanya mengikat orang-orang tertentu saja.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara"

Post a Comment