Kaidah atau norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga/penguasa negara, mengikat setiap orang, dan pemberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga hukum itu dapat dipertahankan. Menurut J. van Kant, sifat yang khas dari peraturan hukum ialah memaksa menghendaki tinjauan yang mendalam. Sebab memaksa bukanlah berarti senantiasa dapat dipaksakan. Contohnya, apabila hukum selalu dapat dipaksakan tidak mungkin ada orang dipenjara karena mencuri, membunuh, dan sebagainya. Hal ini menandakan bahwa sanksi hukum tidak selalu dapat dipaksakan.
Kaidah/norma hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk. Yang diperhatikan hukum adalah bagaimana perbuatan lahiriah seseorang secara nyata. Namun demikian, kaidah/norma hukum tidak hanya membebani seseorang dengan kewajiban semata, melainkan memberinya juga hak. Oleh sebab sanksi hukum datangnya dari luar, maka hukum bersifat heteronom. Adapun contoh kaidah/norma hukum, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum Perkawinan:
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu."
Untuk menerapkan kaidah/norma hukum tersebut di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, misalnya, pemeluk agama Islam melaksanakan upacara perkawinan yang dicatat oleh petugas pencatat perkawinan dari kantor departemen agama.
2. Hukum Pidana:
"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena perbuatan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kaidah/norma hukum tersebut di atas diterapkan dengan cara-cara sebagai berikut:
Si pelanggar diproses secara hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di tempat kejadian perkara (TKP), aparat penegak hukum/polisi menangkap pelaku dan membuat berita acara terjadinya tindak pidana; setelahnya, berkas perkara itu dikirim ke kejaksaan. Di kejaksaan, jaksa menyidik dan membuat tuntutan hukum atas tindak pidana tersebut ke pengadila. Di pengadilan, majelis hakim yang menyidangkan perakara pidana tersebut memvonis pidana penjara bila terbukti salah, dan memvonis bebas bila tidak terbukti bersalah. Terdakwa yang divonis bersalah segera dieksekusi.
3. Hukum Perdata:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Norma hukum ini dapat diterapkan melalui proses persidangan di pengadilan. Setelah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dinyatakan bersalah oleh hakmi, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut.

Makasih gan.. Ini buat referensi saya
ReplyDeleteterima kasih gan... membuat saya jadi belajar lagi
ReplyDeleteJadi inget pelajaran PPKN ane gan :D
ReplyDeleteWah inget dngn pelajaran PKN
ReplyDelete